
OborSulut.Com,Manado – Pemerintah Propinsi diminta segera menindak lanjuti Surat Keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal itu disampaikan Toar Palilingan,SH pengamat hukum dan sosial kemasyarakatan kepada Oborsulut.Com, Selasa (3/3/2026). Toar Palilingan diminta tanggapannya soal puluhan ribu penambang emas tanpa ijin (peti) kehilangan pekerjaan.
Menurut Toar dengan ditetapkannya 63 WPR regulasi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) harus segera diadakan. “Kalau tidak, dampak dari pengangguran adalah tingkat kesejahteraan menurun, kemiskinan naik dan memicu kriminalitas,” ungkap Toar.
Ia juga menegaskan ijin pertambangan rakyat harus benar-benar dikelolah oleh masyarakat lokal, baik itu Koperasi, UMKM maupun perorangan. Jangan ada lagi penambangan dikelolah oleh orang luar daerah maupun orang asing.
Toar mengungkapkan dengan berijin tentunya aspek lingkungan berada dalam kendali serta pengawasan pemerintah. Karena selama ini penambangan sulit diakses, baik pengawasan maupun pembinaannya. Sementara itu para penambang “rambangan”. (grup kecil) di media sosial mempertanyakan kemana hasil produksinya yang bisa dijual dan kapan mereka bisa beraktivitas kembali. Pertanyaan tersebut viral di media sosial. Menjawab pertanyaan soal adanya penggeledahan tim dari Kejaksaan Tinggi Sulut di beberapa toko emas di Manado, kata Toar diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Dimana ada dugaan emas yang dijual hasil tambang ilegal. (Adi)




