
OborSulut.com,Tondano – Penerima jaminan sosial untuk kelompok desil 1 sampai 4 adalah masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi terendah, meliputi kategori miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin. Kelompok ini merupakan prioritas utama penerima berbagai program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (BPNT).
Penjelasan Desil dan Prioritas Penerima Bansos
Desil 1: Kelompok 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, atau miskin ekstrem.
Desil 2-4: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Bansos untuk Desil 1-4:
PKH (Program Keluarga Harapan): Diberikan kepada masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 4.
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) / Program Sembako: Juga diperuntukkan bagi desil 1 hingga 4, menjadi prioritas utama.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Kelompok desil 1 hingga 5 umumnya berhak menerima bantuan ini.
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Penerima bisa berasal dari desil 1 hingga 5.
“Sejak bulan Mei 2025 sampai saat ini ada sekitar 8.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang ditanggung Pemerintah Pusat di non aktifkan” ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa dr.Maya C.Rambitan,M.Kes
Dikatakan Rambitan bahwa saat ini yang masuk penerima jaminan kesehatan nasional adalah masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4.
“Kalau dulu masih dari desil 1 sampai 10. Tetapi sekarang hanya untuk desil 1 sampai 4, bukan cuma untuk penerima bantuan jaminan kesehatan nasional tetapi untuk semua bantuan – bantuan dari Pemerintah pusat”ungkap Maya Rambitan.
Dilanjutkan dr. Maya Rambitan jika nanti ada masyarakat yang sangat membutuhkan perawatan dan kartu BPJS tidak aktif silahkan datang ke kantor Dinas Sosial untuk dibantu.
“Masyarakat tidak menginginkan sakit namun ketika mendadak sakit dan kartu tidak aktif akan muncul persoalan baru. Namun ketika sehat silahkan mengecek apakah kartu BPJS aktif atau tidak dan waktu tersebut dapat digunakan untuk berkonsultasi langsung ke Dinas Sosial atau juga melalui Pemerintah Desa Kelurahan untuk dicarikan jalan keluar” tutup Kadis Sosial Kabupaten Minahasa.(herdy)




