
OborSulut.com,Kawangkoan – Pembangunan fisik yang didanai melalui Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari warga. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang sebelumnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat kini dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.
Warga menilai perubahan sistem pelaksanaan ini menghilangkan kesempatan masyarakat untuk terlibat langsung dalam pembangunan dan kehilangan potensi menambah penghasilan sebagaiamana yang digaungkan Presiden Parabowo Subianto yang akan membuka lapangan pekerjaan sampai kepelosok Desa/Kelurahan
“Dulu tahun 2019, kalau swakelola, kami ikut kerja. Bisa nambah penghasilan dan kami juga tahu kualitas pekerjaan. Sekarang dikerjakan pihak ketiga, semuanya orang luar. Kami hanya jadi penonton,” keluh salah satu warga Kelurahan di Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa.
Sebelumnya Camat Kawangkoan Utara Fabian DK.Mendur,SPt,MM dan Lurah Talikuran Deni Mapasa,SE mengaku sejak dimulai pembangunan pihak ketiga tidak melapor ke Pemerintah setempat bahwa ada kegiatan pembangunan di Kelurahan
“Pihak ketiga atau pemborong belum melapor ke Pemerintah akan dilaksanakan pengecoran proyek Dana Kelurahan dan membawa para tukang dari luar atau bukan warga kelurahan Talikuran yang jelas menghilangkan kegiatan padat karya tenaga lokal” ucap Mapasa
Anggota DPRD Minahasa Stvri JF. Tenda, menyayangkan kurang pekanya Pemerintah dalam melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan yang bersumber dari Dana Kelurahan.
“Sebagai bagian warga yang tinggal di kelurahan kiranya pembangunan fisik dapat melibatkan masyarakat setempat seperti yang dilaksanakan di desa dengan program dana desa yang mengutamakan keterlibatan warga melalui program padat karya.”harap Stvri Tenda.
Dilanjutkan Stvri Tenda, proyek fisik yang didanai dari dana kelurahan seharusnya melibatkan warga. Penggunaan dana kelurahan memang ditujukan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.Keterlibatan warga dalam pelaksanaan proyek fisik ini dapat dilakukan melalui sistem padat karya.
“Manfaat keterlibatan warga dalam proyek fisik dana kelurahan antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian upah kerja, pemberdayaan masyarakat sekitar serta meningkatkan rasa memiliki dan kepedulian masyarakat terhadap hasil pembangunan di lingkungannya.”tutup Stvri Tenda Anggota DPRD Minahasa.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Minahasa segera mengevaluasi kebijakan ini dan mengembalikan sistem pelaksanaan dana kelurahan ke mekanisme swakelola.(**)




