
Oborsulut.com, Tondano – Pemilihan 129 Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Minahasa sepertinya belum akan dilaksanakan tahun ini. Hal itu dikarenakan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri belum ada. Dalam wawancara dengan Obor Sulut.com, akhir pekan lalu di Tondano, Asisten 1 pemerintah kabupaten Minahasa, Riviva Maringka mengatakan pemilihan kepala desa belum ada kepastian dilaksanakan tahun 2025 ini.
Karena sampai saat ini petunjuk teknis dari kementerian belum turun. Padahal dana untuk pemilihan kepala desa sudah tertata di APBD tahun 2025. Maringka lebih lanjut mengungkapkan dari 227 jumlah desa yang ada Kepala Desa definitif baru 98 Desa. Sedang 129 Desa masih pelaksana tugas (Plt).
“Ya. Seluruh desa di Indonesia yang masih berstatus Plt belum bisa menggelar pemilihan kepala desa,” kata Maringka. Catatan oborsulut.com 98 Kepala Desa definitif adalah hasil pemilihan di tahun 2022. Menurut sejumlah tokoh masyarakat dengan belum definitifnya kepala desa mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan, seperti pelaksanaan pembangunan, membina kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat tidak maksimal.
“Coba anda lihat di jam kerja kantor desanya tutup. Kadang kala untuk bertemu dengan Plt Kepala Desa sulit. Padahal sudah kerumahnya. Tapi Kepala Desanya lagi keluar rumah,” ungkap beberapa warga.
Sebab itu mereka mengharapkan agar anggota legislatif baik itu kabupaten, propinsi maupun DPR asal Sulut untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri agar pemilihan kepala desa segera dilaksanakan. (Adix)




