
OborSulut.com, Kakas – Pemerintah Desa (Pemdes) Totolan Kecamatan Kakas Barat menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026, pada Kamis (24/11/2025).
Penetan RKPDes dilakukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan Kakas Barat, Ketua BPD, Lembaga desa lainnya, PKK bersama perangkat Desa.
Hukum Tua Desa Totolan Herbi Tairas dalam sambutannya mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan musyawarah saat menampung setiap aspirasi dari masyarakat dari tingkat jaga beberapa waktu yang lalu, berdasarkan prioritas yang ada untuk kemajuan Desa Totolan
Semua program di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ini, akan terus menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang ada.
“Artinya, penggunaan anggaran Dana Desa, ADD semuanya akan mengacu pada perundangan yang berlaku. Karena, ada juga regulasi yang muncul belakangan setelah RKPDes ini ditetapkan. Jadi, tetap akan disesuaikan,” ujar Tairas. (herdi)




