
OborSulut.com,Motoling – Galian C ilegal di Kecamatan Motoling marak. Mirisnya lagi, galian C di Desa Motoling Dua sudah pernah di policeline Polsek Motoling dan Pemdes Motoling Dua. Tapi ternyata, sepertinya pemilik Galian C inisial MK memiliki bekingan.
Penjabat Hukum Tua Desa Motoling Dua Donald Pesik, S. Pd dimintai keterangan soal maraknya galian C di wilayahnya.
”Saya tak menampik hal diatas. Memang benar, ada beberapa galian C di wilayah kerjanya. Tapi, oknum MK tak mengantongi ijin. Jadi itu galian C ilegal,” kata Pesik.
Dikatakan Pesik, bahwa MK katanya sementara mengurus ijin. Tapi, itu penjelasan beberapa tahun lalu.
”Sekarang, justru tidak ada perkembangannya soal ijin. Kami juga sudah beberapa kali menegur galian C tersebut. Bahkan, bersama Polsek Motoling sudah pernah mempoliceline. Namun demikian, ternyata sekarang telah beroperasi lagi,” ujar Penjabat Hukum Tua Desa Motoling Dua Donald Pesik.
Dikatakannya, untuk Galian C milik Mieke Ong Paat memiliki ijin operasi. Galian C milik Mieke Ong Paat ada di wilayah Motoling Dua. Ibu Mieke Ong Paat sudah beberapa kali menyampaikan keberatannya soal galian C ilegal.
”Katanya, bahwa dirinya memiliki ijin Dinas Lingkungan Hidup Minsel dan Dinas ESDM Sulut. Dia juga aktif membayar pajak. Makanya dia protes hal tersebut,” jelas Pesik sebagaimana kutipannya.
Ditempat terpisah, Mieke Ong Paat ketika berbincang soal galian C ilegal di Motoling Dua. Katanya, dia memiliki ijin prinsip dan membayar pajak. Sedangkan, galian C ilegal sama sekali tidak membayar pajak.
”Karena saya membayar pajak, maka tentunya dirinya minta keadilan. Kontribusi PAD ke desa ada, ke Pemkab Minsel ada. Sama halnya untuk Pemprov Sulut ada. Tapi, kenapa galian C ilegal dibiarkan,” tanya Ong.
Bukan hanya itu saja, bahwa masalah galian C ilegal ini sudah dilaporkan ke Polsek Motoling dan Polres Minsel. Hanya saja, hingga kini belum ada tindakan lanjut.
”Saya mohon, kalau galian C hanya merugikan rakyat. Maka saya bertanya pihak mana yang harus bertindak,” ungkapnya kecewa.
Kapolsek Motoling Iptu Max Sarijowan melalui Kanit Reskrim Aiptu Denny Kumolontang menjelaskan, sebaiknya koordinasi dengan Tipiter Polres Minsel.
”Kalau masalah galian C di Motoling Dua memang pernah di policeline. Tapi, sebaiknya dikonfirmasi ke unit Tipiter Polres Minsel,” sebutnya.
Hingga berita ini posting belum bertemu MK selaku pemilik galian C ilegal di Motoling Dua. Bahkan, pantauan wartawan kalau galian C tersebut tetap beroperasi sambil mengangkut material dan dikumpul dibeberapa titik yang telah disiapkan.
(andriesp)