
OborSulut.com,Langowan – Camat Langowan Timur, Ruland Jeffry Massie, SE, memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Hukum Tua di empat desa di wilayahnya,Jumat (17/7/2026)
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di masing-masing kantor desa, yakni Desa Amongena 1, Desa Amongena 3, Desa Teep, dan Desa Sumarayar.
Prosesi Sertijab yang menandai transisi kepemimpinan di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Dalam sambutannya, Camat Ruland Massie menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para mantan Hukum Tua atas dedikasi dan sinergi yang telah terjalin selama masa jabatan mereka. Ia menyoroti bahwa selama masa transisi ini, tidak ditemukan kendala signifikan, termasuk terkait aspek administratif maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, kami menyampaikan terima kasih kepada para Hukum Tua yang lama atas sinergi kerja yang telah terbangun selama pelaksanaan tugasnya,” ujar Ruland.
Menyambut kepemimpinan yang baru, Camat Ruland menekankan pentingnya menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap para Hukum Tua terpilih dapat segera melakukan akselerasi pembangunan di desanya masing-masing dengan tetap mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa.
”Kepada Hukum Tua yang baru, laksanakan amanah yang telah diberikan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Lanjutkan program pembangunan yang ada, dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten,” tegasnya.
Di samping pesan kepada aparatur desa, Camat Ruland juga mengajak seluruh elemen masyarakat di empat desa tersebut untuk tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Mengingat pesta demokrasi pemilihan Hukum Tua telah usai, ia meminta warga untuk kembali bersatu mendukung jalannya pemerintahan desa yang baru.
”Untuk masyarakat, mari kita terus menjaga keamanan dan situasi yang kondusif. Pemilihan sudah selesai, sekarang saatnya kita mendukung pemerintahan desa yang berkelanjutan melalui Hukum Tua terpilih demi kemajuan desa kita bersama,” tutupnya.(her)




