
Oborsulut.com, Manado – Kedatangan Olly Dondokambey di Polda Sulut, Senin (21/4/2025) siang untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dana Hibah Sinode GMIM mendapat apresiasi dari pakar hukum Toar Palilingan,SH, MH.
Kepada oborsulut.com yang dihubungi lewat telepon Senin (21/4/2025) sore, Toar Palilingan mengatakan kedatangan Olly Dondokambey untuk memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut untuk dimintai keterangan soal dana hibah menunjukkan mantan Gubernur Sulut itu menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Polda Sulut.
Karena keterangan Olly Dondokambey sebagai Gubernur saat itu sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh penyidik. Lebih lanjut dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado itu mengatakan dalam pemberian dana hibah, Gubernur memiliki peran sebagai pengambil keputusan.
“Gubernur menetapkan penerima hibah berdasarkan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur tata cara pemberian hibah,” katanya.
Namun sebagai penentu kebijakan akhir dilakukan setelah melalui proses serta mekanisme birokrasi dalam jajaran pemerintah provinsi Sulut. Sebab itu Toar mengharapkan agar keterangan Olly Dondokambey kepada penyidik pasca penetapan lima tersangka tersebut bisa mempercepat penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM.
“Terlepas dari masih panjangnya akhir dari proses hukum, dimana masih akan diuji lagi pasal-pasal maupun alat bukti yang ada melalui mekanisme selanjutnya, termasuk di pengadilan, saya melihat ada hikmahnya. Ya, ada hikmah dibalik proses hukum ini. Baik penerima maupun prmberi,” ungkapnya.
Sebab itu, dana hibah kedepan benar-benar harus dilakukan secara hati-hati dan teliti. Baik persyaratan administrasinya serta lebih bertanggung jawab dalam pengelolaannya maupun penggunaan dana hibah.
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik telah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Sinode GMIM yang merugikan uang negara sebesar Rp 8, 9 miliar. Yaitu Hein Arina, Fredy Kaligis, Steve Kepel, Jefry Korengkeng dan Gamy Kawatu. (Adi P)