
OborSulut.com,Tompaso – Pemerintah Desa Liba di Kecamatan Tompaso terus berupaya meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Hukum Tua Desa Liba, Berlin Mamesah, mengimbau seluruh masyarakat yang tinggal di wilayahnya agar segera memastikan status kependudukan mereka sesuai dengan domisili tempat tinggal saat ini.
Menurut Berlin, langkah ini sangat krusial agar seluruh aktivitas dan pelayanan kependudukan warga dapat berjalan normal seperti masyarakat pada umumnya.
Warga yang saat ini tinggal di suatu tempat tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili diminta untuk proaktif mengurus perpindahan administrasinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
”Hal ini bertujuan agar kegiatan kependudukan warga dapat berjalan normal, serta memudahkan mereka dalam mendapatkan hak-hak pelayanan publik,” ujar Berlin Mamesah.
Selain itu, Berlin juga menyampaikan harapannya agar pihak pemerintah dapat segera merumuskan dan mengeluarkan aturan yang mampu menjangkau serta menertibkan masyarakat yang memiliki kebiasaan berpindah-pindah domisili dan enggan menetap secara permanen.
Ia menilai, ketidakjelasan status kependudukan ini seringkali memicu berbagai kendala sosial di tengah masyarakat. Terutama pada momen-momen penting seperti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maupun saat terjadi kedukaan di lingkungan sekitar, status domisili yang tidak tetap kerap kali menyulitkan dan memberatkan warga serta perangkat desa setempat.
Pemerintah Desa Liba berharap kesadaran kolektif masyarakat dapat meningkat demi terciptanya tertib administrasi yang bermuara pada kenyamanan dan kemudahan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Diketahui ada warga ber KTP Desa lain tetapi tinggal menetap di Desa Liba Tompaso dan enggan melapor ke Pemerintah Desa Liba. Persolan ini terangkat dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor Kecamatan) Tompaso pada Rabu (16/9/2026) di BPU Desa Tempok Selatan.(her)




