
Minahasa — Kasus penganiayaan berujung maut yang menggemparkan warga Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, kini memasuki babak penting. Kamis (10/4/2025),
Satreskrim Polres Minahasa melalui Unit Jatanras menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian untuk mengurai satu per satu adegan tragis yang menewaskan Jessie Kalangi alias Jeskul.
Sebanyak 91 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini, menggambarkan secara detail peristiwa berdarah yang menewaskan korban. Ketegangan memuncak saat penyidik memperagakan adegan ke-66 hingga ke-87 — fase paling krusial, saat korban mengalami penikaman bertubi-tubi hingga akhirnya meregang nyawa.
AKP Edy Susanto, S.Sos., selaku Kasat Reskrim Polres Minahasa, mengungkap bahwa dua pelaku berinisial L.B. dan S.S. telah ditetapkan sebagai tersangka. “L.B. melakukan enam kali penikaman, menyebabkan tujuh luka pada tubuh korban, sementara S.S. menikam sembilan kali, mengakibatkan 13 luka fatal,” ungkapnya tegas.
Proses rekonstruksi ini tak hanya melibatkan penyidik dan pelaku, tetapi juga disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta keluarga korban. Seluruh proses berjalan aman di bawah pengamanan ketat aparat Polres Minahasa.
“Rekonstruksi ini menjadi langkah krusial dalam memperjelas peran masing-masing tersangka dan menguatkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tambah AKP Edy.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya keadilan ditegakkan dengan profesional dan transparan. Satreskrim Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat