
OborSulut.com,Tompaso – Pemerintah Desa Kamanga Dua memanfaatkan momen Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan Tompaso yang berlangsung di BPU Desa Kamanga Dua, Selasa (20/10/2026), untuk menyerahkan Nota Dinas Pelaksana Tugas (Plt) perangkat desa.
Langkah strategis ini diambil guna mengisi kekosongan personil dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Hukum Tua Desa Kamanga Dua, Lanny F. Mamesah, S.T., menjelaskan bahwa penyerahan nota dinas ini merupakan agenda khusus dari Desa Kamanga Dua untuk mengatasi kekosongan jabatan setelah tiga perangkat desa sebelumnya mengajukan pengunduran diri dengan alasan berbeda.
”Khusus Kamanga Dua ada tiga orang yang mengundurkan diri. Satu orang menyatakan sudah tidak siap, satu orang pindah alamat keluar dari Kamanga Dua, dan satu orang lagi terpilih menjadi Ketua BUMDes.
Selain itu, ada juga dua perangkat yang mengalami perpindahan posisi jabatan,” ungkap Lanny.
Lanny menegaskan bahwa proses pergantian dan penunjukan Plt ini telah melalui mekanisme serta tahapan regulasi yang berlaku secara transparan.
”Semua sudah sesuai prosedur. Surat pengunduran diri menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan permohonan rekomendasi ke Camat Tompaso. Rekomendasi Camat tersebut kemudian diajukan ke Dinas PMD untuk penerbitan disposisi, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Hukum Tua. Hari ini kami menyerahkan Nota Dinas Plt untuk Kepala Seksi Pemerintahan, Meweteng Jaga 1, Meweteng Jaga 2, dan Meweteng Jaga 4,” jelasnya.
Dengan adanya penunjukan Plt ini, Lanny berharap pelayanan publik dan kinerja roda pemerintahan di Desa Kamanga Dua dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan. Ia juga menekankan pentingnya komitmen dari para Plt yang ditunjuk berdasarkan masukan dan rekomendasi dari masyarakat.
”Harapan kami, mereka yang terpilih benar-benar memberi diri dan tulus membangun Desa Kamanga Dua sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing,” pungkasnya.(her)




