
OborSulut.com,Tompaso – Pemerintah Desa Liba di bawah kepemimpinan Hukum Tua Berlin Mamesah mengukir prestasi membanggakan. Desa Liba berhasil meraih penghargaan dari Pemerintah Kecamatan Tompaso sebagai Wajib Pajak Teladan Pelunasan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun Anggaran 2026.
Penghargaan ini diberikan atas tingkat kepatuhan dan kesadaran tinggi Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Liba dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo.
Saat ditemui dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kecamatan Tompaso pada Selasa (20/10/2026), Hukum Tua Desa Liba, Berlin Mamesah, tidak dapat menyembunyikan rasa bangganya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari gotong royong dan kesadaran bersama.
”Saya sangat bangga dan mengapresiasi tinggi pencapaian ini. Ini semua berkat kerja sama, kerja keras, serta partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Desa Liba yang peduli terhadap pembangunan daerah dengan taat membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu,” ujar Berlin Mamesah.
Sementara itu, Camat Tompaso, Stefri V. Pandey, turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Liba serta masyarakat yang sangat proaktif dalam mendukung program perpajakan daerah.
”Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Liba dan jajaran pemerintah desa yang proaktif membayar PBB-P2. Pencapaian ini patut menjadi contoh.
Kami berharap prestasi Desa Liba dapat memotivasi masyarakat di desa-desa lain di wilayah Tompaso untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober mendatang,” ungkap Stefri.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Desa Liba membuktikan komitmennya sebagai desa yang responsif dan berkontribusi nyata dalam menopang percepatan pembangunan di Kabupaten Minahasa melalui sektor perpajakan.(her)




