
OborSulut.com,Tondano – Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa berinisial DW akhirnya ditahan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tondano. Kejari Tondano Minahasa resmi menjebloskannya ke Lapas Kelas IIB Tondano setelah namanya terseret dalam pusaran korupsi retribusi pasar Tahun Anggaran 2024—masa ketika ia masih memegang kendali di Dinas Perdagangan Minahasa.
Kasus ini resmi diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Minahasa pada Rabu malam (28/10/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Devis Buni Lele, S.H., M.H.
Skandal ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara pada 2025. Dari audit tersebut, terendus adanya raibnya setoran hasil retribusi dari sejumlah pasar utama seperti Pasar Tondano, Langowan, dan Kawangkoan, dengan angka kerugian mencapai Rp444.547.000.
Namun, penelusuran penyidik memunculkan fakta yang lebih menggelitik sekaligus miris. Hilangnya setoran tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan akibat adanya dugaan pemerasan terselubung yang dilakukan DW terhadap para kepala pasar.
Tanpa perlu menggunakan kekerasan fisik, DW diduga memanfaatkan kuasanya untuk melancarkan tekanan psikologis dan verbal. Para kepala pasar di bawah komandonya dipaksa untuk menyetor “upeti” rutin setiap bulannya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus pemerasan ini tidak hanya berbentuk uang tunai, melainkan juga barang atau natura. Total aliran dana dan barang haram yang dinikmati DW dari para bawahannya tercatat sebesar:
Uang Tunai: Rp102.400.000
Barang/Natura: Rp21.639.000
Total Dugaan Penerimaan: Rp124.039.000
Melihat bukti-bukti yang telah dikantongi, penyidik Kejari Minahasa tidak memberi ruang kompromi. DW langsung digelandang ke balik jeruji besi guna memperlancar proses penyidikan lanjutan. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung mulai 28 Oktober hingga 15 Desember 2026 di Lapas Kelas IIB Tondano.
Akibat perbuatannya yang memanfaatkan kekuasaan secara sewenang-wenang, DW kini harus menghadapi ancaman hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001—sebuah pasal yang secara khusus membidik penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran dengan potongan kekuasaan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemangku kekuasaan di daerah agar tidak menjadikan jabatan sebagai alat penindas bagi bawahannya demi keuntungan pribadi. (Adi)




