
OborSulut.com,KAKAS – Pemerintah Desa (Pemdes) Totolan di Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa dilaksanakan Jumat siang (13/6/2025).
Hukum Tua Desa Totolan Herbi Tairas mengatakan berdasarkan hasil Musdes Khusus maka untuk penerima BLT Desa Totolan tahun 2025 sebanyak 27 KPM atau 15 persen dari total Dana Desa.
“Penerima BLT sebesar Rp.300.000 setiap bulan sepanjang tahun 2025 dihadiri oleh 27 KPM yang sebagian besar adalah orang tua lanjut usia warga Desa Totolan” ungkap Tairas
Herbi Tairas mengimbau ketika menerima bantuan Pemerintah kiranya uang BLT di pergunakan untuk kebutuhan biaya hidup sehari hari bukan untuk foya – foya.
“Dalam kaitan dengan pelaksanaan Program Pemerintah kiranya penerima manfaat BLT turut menjadi contoh, menjadi terdepan dalam mendukung program Pemerintah yang ada di Desa Totolan” harap Herbi Tairas.
Sementara itu syarat Penerima BLT Dana Desa 2025 adalah
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau hasil musyawarah desa.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja).
Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.
Masuk dalam kategori berikut: Lansia miskin. (herdy)