
Oborsulut.com, Manado – Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen Selasa (15/4/25) pagi sekitar pukul 10.00 Wita mendatangi Polda Sulut. Andi Silangen datang ke Polda Sulut untuk memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Sinode GMIM tahun 2020 hingga 2023 yang merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Andi Silangen yang memakai kemeja warna putih kepada wartawan menyatakan ia diperiksa penyidik sekitar 10 jam sehubungan dengan kasus dugaan korupsi dana Hibah Sinode GMIM. ” Ya, saya diperiksa selaku Ketua DPRD Sulut,” katanya. Lebih lanjut Silangen mengatakan ia menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut pada tanggal 28 Oktober 2020. Sedang pembahasan dana hibah dilakukan pada tahun 2019. Dan untuk dana hibah 2021 dibahas tahun 2020.
“Saya kira sudah cukup keterangan dari saya. Silahkan tanyakan ke penyidik. Yang pasti dana hibah sudah sesuai prosedur. Ada beberapa komponen, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan,” ungkapnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, Polda Sulut pada tanggal 7 April 2025 merilis lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Sinode GMIM. Yaitu Hein Arina, Steve Kepel, Jefry Korengkeng, Fredy Kaligis dan Gamy Kawatu. Dan tiga hari setelah itu pada tanggal 10 April 2025, penyidik menahan Jefry Korengkeng dan Fredy Kaligis. Dan pada tanggal 14 April 2025, penyidik menahan Steve Kepel dan Gamy Kawatu. Jadi dari lima tersangka sudah empat orang yang ditahan di rumah tahanan Polda Sulut. Tersangka Hein Arina belum dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut berhubung lagi berada di Amerika Serikat. Sesuai informasi dalam beberapa hari kedepan Hein Arina akan tiba di Manado dan segera mendatangi Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan. (Adi P)