
Minahasa,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah waktu libur Lebaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi, atas arahan langsung dari Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP, dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS.
“Libur sudah cukup panjang. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak menambah hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kedisiplinan ini penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Sekkab Lynda pada Jumat (4/4/2025).
Menurutnya, kepatuhan ASN terhadap aturan ini akan diawasi dengan ketat. Setelah masa libur berakhir, Pemkab akan melakukan pemantauan langsung terhadap tingkat kehadiran ASN. Jika ada yang melanggar dan memperpanjang libur tanpa alasan yang jelas, sanksi tegas akan diberikan.
“Saya minta tidak ada yang coba-coba melanggar aturan ini. ASN yang kedapatan tidak masuk kerja sesuai jadwal akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk teguran, pencatatan dalam rekam jejak kepegawaian, dan bahkan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin agar seluruh pegawai tetap bertanggung jawab terhadap tugasnya,” tegas Lynda.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Drs. Moudy Pangerapan, MAP, mengingatkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Minahasa wajib kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
“Hari Selasa, ASN harus sudah aktif kembali menjalankan tugasnya. Sebagai langkah awal, apel perdana akan digelar di Wale Ne Tou dan dilanjutkan dengan ibadah bersama untuk mengawali pekerjaan dengan semangat baru,” ujar Moudy Pangerapan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketepatan waktu dalam kembali bekerja bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.
“Dengan adanya libur panjang, tentunya kita berharap seluruh ASN kembali bekerja dengan energi dan semangat yang baru. Jangan sampai setelah libur justru kinerja menurun. Kita harus pastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap prima,” tambahnya.
Pemkab Minahasa berharap seluruh ASN dapat memahami pentingnya kedisiplinan ini dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ketegasan dalam aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa hambatan pasca-libur Lebaran