
OborSulut.com,Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan penyesuaian jam kantor atau jam kerja selama bulan Ramadan 1447 H. Hal ini, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan guna menjaga produktivitas kerja.
Sekaligus memberi ruang bagi ASN beragama Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Sehubungan dengan itu, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah, sebagai berikut:
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai, yaitu:
1) Hari Senin – Kamis
Pukul: 07.45-16.00 WITA
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-13.00 WITA
2) Hari Jumat
Pukul: 08.00-12.00 WITA
Instansi Pemerintah yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Khusus (Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, Kerja BAPELITBANGDA, BAPENDA, BKPSDM) yaitu:
1) Hari Senin – Kamis
Pukul: 07.45-16.00 WITA
*Waktu Istirahat Pukul: 12.00-13.00 WITA
2) Hari Jumat
Pukul: 08.00-12.30 WITA
“Kepala Perangkat Daerah agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey, S.Si, MAP dalam Surat edaran. (her)




