
OborSulut.com,Manado – Sejumlah tokoh masyarakat yang peduli terhadap anti narkoba mengusulkan agar dalam pemilihan Hukum Tua, salah satu syarat yang harus ditetapkan oleh panitia adalah calon harus bebas dari narkoba. Usulan tersebut terungkap dalam diskusi singkat sejumlah anggota masyarakat di Cafe Om Buang di kompleks Lapangan Olahraga KONI Sario, Kamis (26/3/2026) sore. Diskusi yang dipandu oleh Yaya Wagania diikuti Stenly Ingkiriwang, Youke Sayow, Dicky Mamuaya, Adi Palit, Buang Timbuleng, Tommy R, dan Rio Pohayouw.
Menurut Sayow dan Yaya setiap calon harus memiliki surat keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Tujuannya untuk membuktikan bahwa calon tersebut tidak terlibat dalam penggunaan zat terlarang.
“Bagaimana mungkin Desa itu akan bersih dari Narkoba kalau Kepala Desanya terlibat dalam penggunaan zat terlarang,” tanya Youke Sayow yang juga dikenal sebagai Kepala Desa Koka kecamatan Tombulu Minahasa. Seperti diketahui ratusan desa yang ada di Sulut tahun ini akan menggelar pemilihan Hukum Tua. (Adi)




