
OborSulut.com, Manado – Hein Arina tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Sinode GMIM resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut, Kamis (17/4/25) sore. Hein Arina ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam 30 menit.
Hein Arina tiba di Polda Sulut dan memasuki ruangan penyidik sekitar pukul 10.30 Wita. Hein Arina diperiksa dan digiring ke rumah tahanan Polda Sulut didampingi tim penasehat hukumnya. Seperti diketahui lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Sinode GMIM yang merugikan negara sebesar Rp 8, 9 miliar itu sudah ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi di rumah tahanan Polda Sulut. Lima tersangka itu masing-masing Fredy Kaligis, Jefry Korengkeng, Steve Kepel, Gamy Kawatu dan Hein Arina.
Menurut informasi yang diterima oborsulut.com lima tersangka itu ditahan tidak bersama-sama dalam satu ruangan. Mereka ditahan di ruangan yang berbeda. Hein Arina tiba di bandara Sam Ratulangi Manado Kamis (17/4/25) sekitar pukul 06.20 Wita. Sementara berita ini dibuat, Pdt Billy Johanes sementara diperiksa penyidik. (Adi P)