
OborSulut.com,Manado – Sejumlah komponen masyarakat meminta kepada penyidik Polda Sulut untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalagunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Sulut. Agar berita ini tidak menjadi bola liar di tengah-tengah masyarakat, Polda Sulut segera memanggil nama-nama yang terkait dalam laporan tersebut.
Seperti dilansir Komentar.ID, dugaan penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Utara sebesar Rp 3,2 miliar sudah dilaporkan ke Polda Sulut tertanggal 16 April 2025. Laporan tersebut disampaikan langsung pengacara Semmy Watti kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi.
Semmy Watti mengatakan laporan tersebut disampaikan atas nama pelapor (dirahasiakan) yang notabene orang dalam PMI Sulut. Lebih lanjut Semmy mengatakan pada tahun 2022 PMI Sulut dibawah kepemimpinan Annie Dondokambey menerbitkan SK Ketua Unit Donor Darah (UDD).
Padahal saat itu Ketua UDD masih aktif dijabat oleh dr Agustina Telew. Kemudian berdasarkan SK tersebut, PMI membuka rekening atas nama Annie Dondokambey dan Sandra Maria Rogi. Dana hibah tersebut masuk ke rekening PMI Sulut. Dan kemudian dana tersebut diteruskan ke rekening Annie Dondokambey. Dan diduga dana itu dibagi-bagi ke oknum tertentu. Menanggapi berita dugaan penyalagunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Sulut, sejumlah komponen masyarakat meminta Polda Sulut segera memanggil nama-nama yang terkait dalam laporan tersebut.
“Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama, penyidik Polda Sulut segera memanggil dan memeriksa pengurus PMI Sulut. Apalagi sudah ada laporan masyarakat,” ungkap seseorang yang tak mau namanya disebut. “Berita adanya dugaan penyalagunaan dana hibah baik Sinode GMIM dan Palang Merah Indonesia Sulut menjadi topik perbincangan masyarakat. Baik di rumah kopi maupun disela-sela acara rukun dan pertemuan lainnya. (*/Adi P)