
OborSulut.com,Kawangkoan – Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi perangkat Pemerintah Desa yang ada di 10 Desa. Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan Rabu pagi (27/8/2025) di Kantor Desa Kayuuwi, dibuka langsung oleh Plh. Camat Kawangkoan Barat Joike R. Onibala,SE.
“Selamat mengikuti pelaksanaan Penyuluhan Hukum kepada para Hukum Tua, BPD dan Perangkat Desa yang ada di Kawangkoan Barat semoga dapat menambah wawasan dalam melaksanakan tugas – tugas Pemerintahan di Desa” ucap Onibala.
Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Minahasa Suhendro G.K, SH selaku narasumber mengatakan dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa kiranya ada koordinasi dari tingkat perangkat sampai kabupaten.
“Sekiranya ada permintaan dari pihak eksternal semisal LPJ kiranya dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa” ucap Suhendro.
Lanjut Suhendro, pihak Kejaksaan Negeri Tondano siap memberikan pendampingan jika ada Desa yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kapolsek Kawangkoan IPTU Sem Marthin,MH berharap Pemerintah Desa dapat memahami aturan perundangan yang berlaku di Indonesia sehingga mampu memberikan keputusan terbaik ketika menghadapi persoalan – persoalan hukum di masyarakat. Penyuluhan Hukum tersebut diakhiri dengan tanya jawab oleh peserta kepada para narasumber. (herdi)




