
OborSulut.com,MANADO – Polemik terkait penamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang sebelumnya dikenal sebagai RSUD ODSK kembali mencuat. Namun, Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa perubahan nama rumah sakit tersebut bukanlah keputusan Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, melainkan bagian dari penyesuaian aturan yang telah diberlakukan sejak masa pemerintahan sebelumnya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Daerah Sulut, Dr. Denny Mangala, menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait pencabutan nama ODSK pada rumah sakit tersebut.
“Penamaan fasilitas publik seperti rumah sakit sudah diatur melalui Permendagri Nomor 85 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian nama pada rupa bumi buatan—seperti jalan, gedung, dan fasilitas publik lainnya—harus melalui mekanisme yang jelas dan dapat menggunakan nama tokoh hanya jika tokoh tersebut telah wafat lebih dari lima tahun,” terang Mangala,

Mangala menambahkan, pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Utara saat itu memang menetapkan nama RS ODSK melalui surat keputusan. Namun, pada tahun berikutnya, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah mengubah nomenklatur rumah sakit tersebut menjadi RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara, bukan lagi RS ODSK.
“Jadi perubahan nama itu bukan dilakukan oleh Gubernur Yulius Selvanus, tapi sudah tertuang dalam peraturan gubernur sebelumnya. Kami tegaskan, Pak Gubernur tidak anti terhadap nama ODSK. Namun, karena aturan sudah berubah, maka Pemprov wajib menyesuaikan,” jelasnya.
Denny Mangala juga menegaskan bahwa segala perubahan nama fasilitas publik harus mengikuti ketentuan dalam Permendagri tersebut. Jika pun ke depan ada keinginan untuk menggunakan kembali nama seorang tokoh seperti ODSK, maka prosedur hukum dan administratifnya harus dilalui sesuai ketentuan.
“Mari kita pahami bersama, bahwa perubahan ini adalah bagian dari penataan administrasi dan bukan keputusan sepihak. Pemprov Sulut tunduk pada aturan yang berlaku secara nasional,” tutupnya. (red)