
Minahasa,-Tiga puda diamankan Sat Samapta Polres Minahasa setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, Selasa (8/4/2025) pagi. Penangkapan terjadi usai kegiatan pemasangan lilin di lokasi TKP kasus pembunuhan di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara.
Penertiban dilakukan saat patroli penyisiran sekitar pukul 06.20 WITA oleh tim Sat Samapta yang dipimpin langsung Kasat Samapta IPTU Sius Ka Demon. Ketiga pemuda berinisial RS (29), GK (19) warga Desa Wolaang, dan AY (22) warga Desa Amongena 1, kini diamankan di Polsek Langowan untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, Senin malam 7/4/, kegiatan pemasangan lilin oleh keluarga korban diwarnai ketegangan. Sekitar pukul 23.00 WITA sempat terjadi keributan, namun aparat gabungan dari Polres Minahasa berhasil mengendalikan situasi dan mengawal kerabat korban kembali ke rumah duka dengan aman.
Kasat Samapta IPTU Sius Ka Demon menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli untuk menjamin keamanan wilayah. “Kami bertindak tegas terhadap potensi gangguan Kamtibmas. Tidak ada toleransi terhadap pembawa sajam. Kami imbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ujarnya.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui jajarannya, menyerukan agar seluruh masyarakat menahan diri dan menjaga ketertiban, guna mencegah konflik susulan di tengah suasana duka