
OborSulut.com,Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi. membuka resmi Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan laporan tersebut di Ruang Sidang Kantor Bupati, Rabu (4/3/2026).
Langkah ini menjadi awal bagi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan tata kelola pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Dalam arahannya, Lynda menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional. “Saya berharap seluruh perangkat daerah bersinergi agar data yang disajikan akurat, tepat waktu, dan akuntabel,” ujarnya.
Sekda menjelaskan terdapat perbedaan mendasar dalam penyampaian kedua dokumen tersebut.
LPPD disusun oleh Bupati untuk dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara itu, LKPJ disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk pertanggungjawaban langsung atas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
Ia juga mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat agar jeli melihat perubahan indikator kinerja.
Menurutnya, kriteria dan indikator penyusunan laporan selalu mengalami penyesuaian setiap tahunnya. Oleh karena itu, penyusunan harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Indikatornya dinamis. Harus ada sinkronisasi antara capaian di lapangan dengan dokumen perencanaan yang ada agar laporan ini valid secara substansi,” tambahnya.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya nyata Pemkab Minahasa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jeksen Lonteng, serta seluruh jajaran kepala OPD dan camat se-Kabupaten Minahasa.(her)




