
Minahasa – Keputusan pihak Reskrim Polres Minahasa yang tidak menahan tersangka berinisial MV, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial JSW, menuai kecaman dan kekhawatiran dari keluarga korban.
Ibu korban, Christin Repie, Kepada sejumlah Wartawan, Jumat (28/03/2025) mengungkapkan ketakutannya bahwa anaknya bisa kembali menjadi korban kekerasan jika pelaku tetap berkeliaran bebas selama proses hukum berlangsung.
“Kami sangat khawatir karena pelaku masih bebas. Kami takut anak kami mengalami trauma lebih dalam dan bahkan berisiko menjadi korban lagi,” ujar Christin dengan nada penuh kekhawatiran.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pengamat hukum Michael Lalujan, S.H. Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan pelaku dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur harus dikaji lebih dalam karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Dalam perkara seperti ini, aparat penegak hukum seharusnya lebih mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap korban, apalagi yang masih di bawah umur. Tidak ditahannya tersangka berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Lalujan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat perlindungan anak merupakan hal yang semestinya menjadi prioritas utama.
Masyarakat pun menantikan kejelasan sikap dari aparat penegak hukum untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
Selain itu, Oraganisasi PRO JURNALIS MEDIA SIBER (PJS) Minahasa, mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Mereka berharap adanya kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya.