
OborSulut.com,Tondano – Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S. menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari agar berjalan optimal dan tepat sasaran.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Edukasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan MBG tingkat Kabupaten Minahasa di Aula Dinas Pendidikan Minahasa, Jumat (13/3/2026).
Wakil Bupati Vanda Sarundajang yang juga Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Minahasa melayangkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengelola dapur hingga pihak sekolah.
Wakil Bupati meminta seluruh pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar serius dalam mengelola asupan gizi bagi generasi muda.
Ia menekankan bahwa program ini bukan sekadar rutinitas, melainkan investasi kesehatan masa depan. Tak hanya pengelola dapur, pihak sekolah pun tak luput dari pantauan.
Dapur MBG dan Sekolah yang lalai dalam pengawasan atau distribusi akan diberi peringatan keras. Kita tidak ingin ada celah dalam pelaksanaan program nasional ini,” tegas Sarundajang.
Sebagai bentuk transparansi dan jaminan kualitas, Wabup menganjurkan agar para pengelola dapur juga menjadikan anak-anak mereka sendiri sebagai penerima manfaat MBG.
Jika pengelola berani memberikan makanan tersebut kepada anak sendiri, maka kualitasnya dipastikan layak bagi seluruh siswa,” kata Vanda.
Bukan hanga itu, Wakil Bupati Minahasa menantang seluruh Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memposting foto/video menu makanan ke media sosial atau grup koordinasi sebelum didistribusikan.
“Dapur yang tidak memposting laporannya sebelum distribusi, akan langsung diperiksa oleh Satgas Pangan. Ini dilakukan agar masyarakat dan pemerintah tahu bahwa makanan yang disajikan benar-benar bergizi terbaik,” tegasnya lagi.
Wakil Bupati Minahasa juga menekankan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi poin krusial dalam evaluasi ini.
Wabup mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan agar sangat berhati-hati dan tidak “main-main” dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
“Saya sampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk benar-benar mengevaluasi dan ketat dalam penerbitan sertifikat SLHS bagi Dapur MBG,” jelasnya.
Poin Utama Terkait SLHS di Minahasa
Syarat Ketat: Dinas Kesehatan wajib melakukan survei lokasi secara mendalam, memastikan kebersihan ruangan, pengelolaan limbah (IPAL), hingga kesehatan para penerima makanan.
*Keamanan Pangan: SLHS adalah syarat wajib bagi SPPG untuk menjamin makanan aman, sehat, dan mencegah risiko keracunan.
*Risiko Hukum: Dapur yang beroperasi tanpa SLHS memiliki risiko tinggi terhadap keamanan pangan dan akan berhadapan langsung dengan teguran Satgas MBG.
Sertifikat ini idealnya diterbitkan dalam 14 hari kerja setelah melalui verifikasi dokumen (NIB dan sertifikat pelatihan) serta inspeksi fisik di lapangan.
“Kita ingin memastikan anak-anak Minahasa mendapatkan haknya secara utuh. Makanan yang bersih, menu yang bergizi, dan proses yang transparan adalah harga mati,” tutup Wakil Bupati dalam arahannya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Minahasa dr Olviane Ratu, Kepala Dinas Pangan Maya Kainde, SH,MAP, Kepala Dinas Pendidikan Drs. Arthur Palilingan, Camat Tondano Barat, para Kepala Sekolah, serta Kepala SPPG diwilayah Kabupaten Minahasa dan berbagai pihak terkait. (her)




