
OborSulut.com,Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 599/BM-VII-2026 terkait pelaksanaan perayaan Hari Pengucapan Syukur yang akan digelar secara serentak pada Minggu, 26 Juli 2026.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, dalam surat edaran tersebut menekankan agar perayaan Pengucapan Syukur dijadikan sebagai momentum ekspresi iman untuk mensyukuri berkat Tuhan.
Masyarakat diimbau untuk merayakan momen ini secara sederhana tanpa pesta pora.
”Dilarang menjual, menyediakan, menyajikan, serta mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat menyebabkan suasana tidak kondusif,” tegas poin dalam surat edaran tersebut.
Selain aspek keamanan, Pemkab Minahasa juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah daerah di tingkat kecamatan hingga desa diminta untuk:
- Mengawasi ketersediaan dan harga: Memantau pasokan bahan pangan pokok, barang penting lainnya, serta mengantisipasi lonjakan harga.
- Mengantisipasi stok BBM dan gas: Memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), serta LPG tetap tersedia untuk masyarakat.
- Menjaga ketertiban sosial: Berkoordinasi dengan unsur TNI/POLRI dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) untuk melakukan pengawasan dan patroli di wilayah yang berpotensi menimbulkan keramaian atau konflik.
- Sinergi Keagamaan: Bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerjasama Antar Umat Beragama (BKSAUA) untuk terus mengimbau umat dalam menjaga ketertiban umum.
Pemerintah tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan diinstruksikan untuk melaporkan pelaksanaan serta peningkatan kesiapsiagaan wilayah kepada Bupati Minahasa secara berjenjang. Langkah ini diambil untuk memastikan perayaan Pengucapan Syukur Tahun 2026 berjalan dengan aman, tertib, dan penuh makna.(Adi/Her)




