
OborSulut.com,Langowan – Pemerintah Kecamatan Langowan Barat secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang dipusatkan di Desa Noongan dan Desa Noongan 2, Jumat (7/8/2026). Acara penting ini dipimpin langsung oleh Camat Langowan Barat, Donald Lumingkewas, didampingi Sekretaris Kecamatan Yoke Moniung.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Hukum Tua Desa Noongan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menghadirkan narasumber berkompeten dari unsur Kepala Dinas PMD, Kejaksaan Negeri Tondano, dan Kepolisian Resor Minahasa.
Dalam sambutannya, Camat Donald Lumingkewas mengawali pertemuan dengan rasa syukur serta menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda krusial yang tidak boleh dianggap sekadar formalitas. Mengingat regulasi pengelolaan dana desa kerap mengalami pembaruan setiap tahunnya, pemahaman perangkat desa terhadap aturan terbaru menjadi sebuah keharusan.
”Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas namun sangat penting diikuti, karena setiap tahun ada aturan-aturan yang baru terkait penggunaan dana desa. Maka aturan itu harus kita pahami, sesuai dengan kondisi sekarang,” tegas Donald di hadapan para peserta.
Donald juga mengarahkan agar pemanfaatan dana desa benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. Khusus untuk wilayah Desa Noongan 2, ia menyoroti besarnya potensi Sumber Daya Alam (SDA) lokal yang dapat dioptimalkan melalui program-program pembangunan desa
Selain fokus pada pembangunan fisik dan pemberdayaan potensi SDA, alokasi anggaran juga dipastikan tetap mengakomodasi jaring pengaman sosial, yakni melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu.
”Desa ini memiliki Sumber Daya Alam, maka dengan dana desa yang ada bisa dimanfaatkan SDA ini untuk kemajuan desa, begitu juga dengan bantuan bagi masyarakat miskin melalui BLT,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Camat Donald mengingatkan agar seluruh program yang direncanakan harus selaras secara linier dengan visi dan misi Hukum Tua serta senantiasa mematuhi koridor hukum yang berlaku. Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi setiap jalannya pembangunan fisik maupun non-fisik.
”Karena ini dana desa maka masyarakat diikutsertakan dalam pengawasan pembangunan desa… warga desa sudah seharusnya mengambil bagian dalam pengawasan, sesuai dengan aturan yang ada dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Noongan James Wungkana bersama Hukum Tua Desa Noongan Dua Veky Soriton, menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini.
”Apresiasi kepada para narasumber, BPD, dan perangkat desa Noongan serta Noongan 2 yang boleh hadir mendengarkan penyampaian para narasumber. Ini sangat membantu dan memberikan pengetahuan terkait pengelolaan penggunaan dana desa tahun 2026, sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada,” ucap Veky Soriton mewakili para kepala desa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, perangkat desa dan BPD diharapkan semakin matang dalam merencanakan, merealisasikan, hingga mempertanggungjawabkan alokasi Dana Desa 2026 secara akuntabel dan tepat sasaran.(her)




