
OborSulut.com,Tondano – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS., MAP., dan Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., menghadiri kegiatan Seminar Hukum bertemakan “Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agrobisnis di Sulawesi Utara.”
Kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara ini bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlils Gallang, S.IP, M.M., yang mewakili Gubernur Sulut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., Wakil Kepala Kejati Sulut Dr. Feri Tas, SH., M.Hum., M.Si., Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejati Sulut atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai memiliki arti penting bagi pembangunan daerah. Menurutnya, sektor pariwisata dan agrobisnis di Sulawesi Utara memerlukan dukungan regulasi yang harmonis, jelas, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
”Regulasi yang baik bukanlah penghambat pembangunan, tetapi justru menjadi fondasi agar pembangunan dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Bupati Robby.
Bupati menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum—khususnya melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN)—sangat krusial untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan, serta memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menyoroti potensi besar Sulawesi Utara di bidang pariwisata dan agrobisnis, Bupati Robby menyatakan bahwa pengelolaan kekayaan tersebut harus dilakukan secara bijak dan profesional dengan mengedepankan kepastian hukum guna menciptakan iklim investasi yang sehat, meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap agar seminar hukum ini tidak sekadar menjadi ruang diskusi, melainkan mampu menghasilkan pemikiran, rekomendasi, serta langkah konkret yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mempercepat kemajuan sektor pariwisata dan agrobisnis baik di Minahasa maupun di Provinsi Sulawesi Utara secara keseluruhan.




