
OborSulut.com,Tondano – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi resmi menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jaminan sosial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean, AP, M.AP., menegaskan bahwa pengelolaan manajemen ASN serta pemenuhan hak PPPK telah diatur secara ketat melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Sesuai UU ASN.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Johnny menjelaskan bahwa PPPK berkedudukan sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Hak-hak tersebut meliputi:
Penghasilan, Tunjangan dan fasilitas, Jaminan sosial, Pengembangan kompetensi, Perlindungan hukum, Hak-hak lain sesuai ketentuan
“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” ujar Johnny, Sabtu (25/7/26).
Ia menambahkan, kecepatan tahapan implementasi kebijakan di setiap daerah dapat bervariasi, menyesuaikan dengan kondisi serta proses administrasi yang sedang berjalan di masing-masing instansi.
Terkait perlindungan keselamatan kerja, Johnny menyebutkan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) telah diatur secara resmi sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.
Sebagai langkah penguatan kesejahteraan, Pemkab Minahasa saat ini juga tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi ASN dan PPPK melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan serta perencanaan keuangan jangka panjang bagi PPPK, mengingat karakteristik pengaturan hak kepegawaiannya memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal manfaat Tabungan Hari Tua (THT).
Mantan Kabag Prokopim ini memastikan bahwa Pemkab Minahasa akan terus berkomitmen menyempurnakan tata kelola manajemen ASN secara menyeluruh, khususnya pada aspek perlindungan sosial. Setiap kebijakan yang diambil senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.
Pemkab Minahasa mengimbau seluruh pihak agar melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif, sehingga ruang dialog dan penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi terwujudnya kesejahteraan ASN yang semakin optimal.(*)




