
OborSulut.com,Tondano – Aktivitas pembangunan dan operasional jaringan telekomunikasi PT Eka Mas Republik Tbk (dahulu PT Eka Mas Republik / MyRepublic Indonesia) di wilayah Kabupaten Minahasa diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan wajib.
Padahal, sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, jasa internet dan layanan akses internet berbasis fiber optik, setiap kegiatan pemasangan jaringan wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ketidaklengkapan izin berkonsekuensi pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Status Izin di OSS: NIB Terbit, Izin Belum Terbit
Berdasarkan penelusuran sistem Online Single Submission (OSS), perizinan PT Eka Mas Republik Tbk menunjukkan status NIB TERBIT, namun IZIN DALAM NIB BELUM TERBIT untuk KBLI 61101 – Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
Artinya, perusahaan belum melakukan pemenuhan komitmen persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/berproduksi. Dengan status tersebut, secara hukum kegiatan di lapangan belum sah sepenuhnya.
Izin Wajib yang Harus Dipenuhi
Untuk beroperasi secara legal di Kabupaten Minahasa, perusahaan telekomunikasi wajib mengantongi:
- 1. Perizinan di Tingkat Pusat:
• Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS • KBLI 61100/61101 (Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel) dan KBLI 61901 (Aktivitas Telekomunikasi Lainnya) • Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) • Pemenuhan Standar Teknis dan Uji Laik Operasi (ULO) • Izin Pemanfaatan Ruang / ROW (Right of Way) untuk penggunaan bahu jalan nasional dari Balai Jalan Nasional dan jalan provinsi dari Dinas PUPR Provinsi Sulut. - 2. Perizinan di Tingkat Daerah Kabupaten Minahasa:
• Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Kesesuaian RTRW dari Dinas PUPR Minahasa – sesuai Perda No. 1 Tahun 2025 tentang RTRW • Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan menara / shelter dari DPMPTSP Minahasa • Kesepakatan sosial dengan warga Desa/Kelurahan dan Kecamatan setempat • Pembayaran Retribusi Daerah ke Kas Daerah sesuai Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kewenangan perizinan ini merujuk pada Peraturan Bupati Minahasa No. 53 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP Minahasa, serta kewenangan rekomendasi teknis dari Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara.
Terancam Sanksi Penertiban
Aturan perizinan berusaha berbasis risiko diatur tegas dalam:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 2021 jo PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Permen Kominfo No. 13 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, setiap penyelenggara yang belum melengkapi perizinan dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan NIB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Eka Mas Republik Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan operasinya di Kabupaten Minahasa.
Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui DPMPTSP dan Dinas PUPR diharapkan segera melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kepatuhan investasi terhadap tata ruang dan PAD daerah.
Hal ini sebagaimana dikatakan Moudy N. Lontaan. S. Sos. MSi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa.
Seperti yang dikatakan Lontaan kepada wartawan: “dari pihak PT. Eka Mas Republik beberapa bulan lampau datang menemui saya dan berjanji akan memenuhi semua persyaratan untuk ijin. Namun kami sudah lama menunggu kelanjutan janji pihak perusahaan tersebut, tetapi tak kunjung datang mengurus, ujar mantan Inspektur Minahasa ini.
Kepala Dinas Kominfo Minahasa Ricky Kalian SH dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa Ir. Novel Lontaan, ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (18/9/2026) via Handphone, tentang status perijinan PT Eka Mas Republik itu, Sama-sama mengakui bahwa perusahaan tersebut tidak taat aturan dan perundang-undangan di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa.
Para pimpinan instansi Dinas tersebut, dalam waktu dekat akan menindak adanya indikasi “pandang enteng” tidak punya etiket baik untuk taat aturan. Mereka para pimpinan instansi berwewenang di Kabupaten Minahasa memberi peringatan tegas. Apabila dalam waktu dekat, PT Eka Mas Republik tidak segera memenuhi persyaratan ijin dari Pemkab Minahasa, maka seluruh kegiatan usaha PT Eka Mas Republik di Kabupaten Minahasa segera dihentikan.(her)




