
OborSulut.com,Remboken – Pemerintah Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, menggelar sosialisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2026 di Balai Desa Pulutan, Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dirancang bukan sekadar ajang seremonial menghabiskan anggaran, melainkan momentum memperkuat transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Camat Remboken, Eightmi J. Moniung, SH, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menegaskan agar pemanfaatan dana desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga. Ia menjelaskan bahwa pelibatan perwakilan elemen masyarakat yang hadir bertujuan agar informasi dapat diteruskan secara merata, mengingat asas utama dana desa adalah akuntabel dan partisipatif.
”Mari kita memanfaatkan momen ini benar-benar bukan hanya sekadar menghabiskan anggaran yang sudah tertata atau sekadar formalitas, tetapi memberi efek dan dampak bagi semua elemen yang ada di Desa Pulutan,” tegas Eightmi 
Sementara itu, Reinhard Tawaluyan, SH, MH, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tondano, membawakan materi dengan suasana santai namun sarat pesan hukum. Ia menganalogikan tata kelola keuangan desa sedekat aktivitas seorang ibu berbelanja di pasar yang selalu mencatat setiap kebutuhan secara cermat. Reinhard juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya jika ada pertanyaan dari media yang berlandaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penataan Desa Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Dave Mokolensang, turut memaparkan aturan pengelolaan dana desa serta menitipkan pesan penting terkait mekanisme evaluasi dan ketentuan perombakan perangkat desa jika terjadi pergantian pimpinan.
Hukum Tua Desa Pulutan, Meyta Carla Rawung, menyambut baik seluruh arahan narasumber dan mengajak warganya untuk tidak ragu mengawasi serta memberikan kritik yang membangun berbasis data. Ia menekankan bahwa administrasi desa bukan sekadar melengkapi berkas di atas kertas, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diterima manfaatnya oleh masyarakat.
”Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah desa, masyarakat juga mempunyai hak untuk mengetahui dan memiliki ruang untuk ikut mengawasi. Apa yang kita tulis harus sesuai dengan apa yang kita kerjakan,” ujar Meyta Rawung
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Bumdes, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Pulutan. Melalui kegiatan ini, seluruh elemen desa diharapkan semakin memiliki kesadaran bersama untuk menjaga dan mengawal pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Pulutan.(her)




