
OborSulut.com,Kawangkoan – Desa Kiawa Dua Timur, Kecamatan Kawangkoan Utara, menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 di Balai Pertemuan Umum (BPU) desa setempat pada Selasa, (8/9/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan, partisipatif, tertib, dan akuntabel.
Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kawangkoan Utara. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Willem Mamesah, S.STP., M.Si., hadir sebagai narasumber utama untuk memaparkan mekanisme penyaluran, kewajiban publikasi, pelaporan, hingga penguatan fungsi pengawasan BPD.
Dalam pemaparannya, Kadis PMD Minahasa menekankan pentingnya optimalisasi peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang bersinergi dengan kejaksaan melalui program “Jaga Desa” serta inovasi khusus “Srikandi Jaga Desa” bagi kaum perempuan guna menutup celah penyimpangan anggaran. Ia juga merinci perbandingan pagu dana transfer desa di Kabupaten Minahasa antara tahun 2025 dan 2026—mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (porsi reguler 41,8% dan KDMP 58,2%), serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Khusus pagu Dana Desa Reguler 2026 per kecamatan, wilayah Kecamatan Kawangkoan Utara tercatat berada di urutan ke-18
Hukum Tua Desa Kiawa Dua Timur, Olie Karinda, S.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini memberikan pembekalan nyata bagi perangkat desa dan kelembagaan lokal dalam mengoptimalkan pelayanan dan pembangunan masyarakat sehari-hari.
Kegiatan semakin komprehensif berkat kehadiran pemateri lintas instansi dari Kejaksaan Negeri Tondano, Polsek Kawangkoan, dan Camat Kawangkoan Utara yang turut memberikan penguatan aspek hukum serta administratif dalam pengelolaan keuangan desa.(her)




