
OborSulut.com,Kawangkoan – Pemerintah Desa Kiawa Dua Barat secara resmi melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Kiawa Dua Timur, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kawangkoan Utara.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Willem Mamesah, S.STP., M.Si., memaparkan secara mendalam mengenai mekanisme penyaluran, kewajiban publikasi, pelaporan, hingga penguatan fungsi pengawasan BPD.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang kini bersinergi langsung dengan kejaksaan melalui program “Jaga Desa” dan inovasi khusus
“Srikandi Jaga Desa” bagi kaum perempuan. Langkah ini dihadirkan untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, partisipatif, tertib, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Kadis PMD Minahasa turut merinci perbandingan pagu dana transfer desa di Kabupaten Minahasa antara tahun anggaran 2025 dan 2026 yang mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (terbagi atas porsi reguler 41,8% dan KDMTP 58,2%), serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Khusus untuk pagu Dana Desa Reguler 2026 per kecamatan, wilayah Kecamatan Kawangkoan Utara tercatat berada di urutan ke-18 dengan alokasi mencapai 1 koma sekian miliar rupiah.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Kiawa Dua Barat, Rico Walukow, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi tersebut mampu memberikan pembekalan nyata bagi perangkat desa, BPD, dan seluruh kelembagaan lokal agar dapat diterapkan secara optimal dalam menjalankan tugas pelayanan dan pembangunan di tengah masyarakat setiap hari.
Kegiatan ini semakin komprehensif dengan kehadiran pemateri lintas instansi dari Kejaksaan Negeri Tondano, Polsek Kawangkoan, serta Camat Kawangkoan Utara yang turut memberikan penguatan aspek hukum dan administratif dalam pengelolaan keuangan desa.(her)




